Sabtu, 11 Juni 2011

MILAD KE.1. LAZIS “MARI BERZAKAT” PONOROGO



MILAD KE.1.
LAZIS “MARI BERZAKAT” PONOROGO
Alhamdulillah berkat kerja bersama pada 21 Mei 2011 usia Lazis Mariberzakat genap satu tahun, ibarat anak manusia usia ini masih belum banyak yang bisa diharapkan dari dirinya, tetapi bagi sebuah lembaga yang dibangun atas komitmen, kebersamaan dan bertujuan untuk kesuksesan dan kebahagiaan bersama baik didunia maupun akhirat, dirasa layak untuk dievaluasi capaian kinerjanya, apakah telah sesuai dengan komitmen bersama atau masih banyak yang perlu dibenahi ?
Adalah kenyataan bahwa membangun kebersamaan, bukanlah barang murah, mudah dan gampang dicari, akan tetapi amalan yang baik dan diyakini kebenaranya serta dikelola secara Profesional fainsya Allah hasilnya akan baik. Inilah saatnya untuk dilakukan Refleksi bersama, karena pada sejatinya Lazis “Mariberzakat” adalah milik semua; tidak akan berjalan dengan baik tanpa kerelaan para Muzakki/Donatur,memberikan sebagian harta/hak para mustahik melalui lembaga dan tidak mungkin ada dana yang terkumpul serta tersalur kepada yang berhak tanpa ada system dan Pengelola yang baik, jujur dan amanah,
Statement untuk berbuat baik tidak cukup untuk menjamin adanya tranparansi, kejujuran dan amanah, tanpa dibangun sebuah system yang dapat diawasi, dikontrol dan mampu menumbuhkan kebersamaan serta menjadikan milik bersama
Kegiatan yang sudah dilakukan adalah; (a) Pelatihan Pengelolaan ZIS,(b) Deklarasi dan Pembukaan Kantor pada 7 Agustus 2010,(c) Menyelenggarakan Halaqoh Insaniyah 7 kali, (d) Melaksanakan SAHARA (Santunan Hari Raya) 2010 sebanyak;1.311 Orang dengan nilai Santunan; Rp 58.503.000,00.(e) PESAN (Peduli Santri) Memberikan Bea Siswa kepada 45 Santri/Siswa MI selama setahun.(f) Memberikan SANGU (Santunan Guru) 17 Ustadz/Guru Madin Roudltul Mubtadiien Bangunrejo,Sukorejo,(g) Memberikan bantuan Pembangunan Masjid HJ St Mariyam Tambakbayan Po,(h) Bantuan Sembako kepada 50 orang Fuqoro dan Masakin,(i) Menerbitkan Bulletin 9 kali terbit,
Dewan Pengurus sangat menyadari, keterbatasannya dalam mengelola lazis “Mariberzakat”, sehingga sangat diharapkan kritik, saran, masukan, pengawasan, kontrol dari semua, demi kebaikan bersama, sehingga cita-cita bersama untuk membangun Masyarakat Muslim yang Muttaqin, peduli kepada Umat menjadi kenyataan. Selamat berulang tahun yang Pertama semoga Allah SWT meridhoi kinerja kita dan selalu melimpahkan taufiq, inayah dan hidayah-Nya, Amin.





TAUSIYAH
 SHALAT MENCEGAH KEMUNGKARAN
Oleh: Drs.H.Gufron Prayitno Syam,MSi

 Firman Allah Q.S Al Ankabut 45“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Dalam tafsir Al Misbah Prof.DR HM,Quraish-shihab menjelaskan bahwa sejatinya substansi shalat adalah mengingat Allah SWT. Dengan selalu mengingat Allah orang akan terpelihara dari kedurhakaan, berbuat dosa dan ketidakwajaran, karena dalam diri orang yang melaksanakan Shalat secara berkesinambungan, khusyu’ sesuai dengan tuntunan Allah dan Rosul-Nya, senantiasa berdizkir kepada-Nya, sehingga ketika akan berbuat mungkar ia ingat bahwa Allah SWT selalu mengetahui apa yang sedang ia kerjakan
Ayat ini memberikan tuntunan bahwa membaca Alquran dengan memahami maknanya orang akan mendapatkan bukti-bukti kebenaran, kisah-kisah, nasehat, tuntunan, serta janji baik dan ancaman, sehingga akan lahir proteksi (pencegahan) bagi yang membacanya, demikian juga dengan Shalat yang merupakan amal terbaik berfungsi menghalangi pelakunya dari kekejian dan kemungkaran.
 Thabathaba’i menjelaskan bahwa shalat adalah amal ibadah yang pelaksanaan nya membuahkan sifat keruhanian dalam diri manusia,sehingga menjadikan hatinya suci dan bersih dari dosa. Oleh karena itu shalat merupakan methode untuk memperoleh potensi keterhindaran dari keburukan, akan tetapi tidak otomatis dengan shalat terhindar dari yang dimaksud. Sangat mungkin potensi yang diharapkan tidak muncul, hal ini disebabkan oleh lemahnya dzikir atau kurangnya penghayatan terhadap arti dzikir kepada-Nya, karena itu semakin kuat dzikir seseorang dan semakin sempurna rasa kehadiran Allah dalam dirinya serta semakin dalam kekhusyu’an dan keihlasannya, maka semakin bertambah pula dampak pencegahan itu.
Dalam hadist dari Imran bin Hushain. r.a ia berkata, Rosulullah SAW ditanya mengenai firman Allah;”Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar”,maka Nabi bersabda “Barang siapa shalatnya tidak dapat menghalanginya dari berbuat keji dan mungkar,maka tidak ada shalat baginya” dan Abu Hurairoh r.a berkata ”Seseorang bercerita kepada Rosulullah SAW bahwa ada orang yang shalat Tahajud pada malam hari dan pagi harinya mencuri”. Beliau bersabda ”Dalam waktu dekat, Shalat itu akan menghentikan dari perbuatannya itu”
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa; Shalat tidak akan terlaksana, kecuali dengan khusyu’ dan kehadiran hati yang ihlas yang selalu dzikir kepada-Nya, semoga Allah SWT melimpahkan taufiq, inayah dan hidayah-Nya amin.

MENATA HATI


 
MENATA HATI

Logika berfikir yang tidak didasarkan atas keimanan dan keislaman, sekalipun telah menjadi hal yang lumrah, umum dalam masyarakat; pada sejatinya merupakan bom waktu yang akan menjerumuskan manusia kelembah kesengsaraan, baik didunia maupun diakhirat. Sejatinya pendapat manusia itu hanyalah kebenaran sesaat, karena disebabkan oleh keterbatasan kemampuan, pengalaman dan pengetahuan manusia. Firman Allah.Q.S Albaqoroh ayat 216:“…Bisa jadi kamu membenci sesuatu padahal ia baik bagi kamu dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia buruk bagi kamu. Dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui”
Sayid Quthb dalam tafsirnya “fidhilalil quran” menerangkan bahwa sesungguhnya fitrah manusia itu; tidak menginginkan perintah/kewajiban/keadaan yang sulit,sehingga tidak ada orang yang mengetahui bahwa dibalik sesuatu perintah/kewajiban/keadaan yang tidak disukai, terdapat kebaikan misalnya; kewajiban membayar Zakat, melakukan amar makruf nahi mungkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran) dan dibalik sesuatu yang disukai terdapat keburukan,misalnya Judi,mabuk,selingkuh dll, Demikianlah Islam mendidik umatnya; tidak hanya semata-mata memberi tugas/perintah/kewajiban, akan tetapi dibalik perintah/kewajiban/keadaan yang tidak menyenangkan manusia dan nampak kesulitannya, terdapat kebaikan bagi umat manusia yaitu; kebenaran, kebaikan dan kesalehan
 Tafsir Al misbah tulisan Prof DR. HM.Quroish shihab, menjelaskan bahwa kata “asa” pada Q.S Albaqoroh ayat 216 tersebut, diartikan “bisa jadi” mengandung arti ketidak pastian, ini bukan dari sisi pengetahuan Allah, karena Allah dzat yang Maha Mengetahui, sehingga tidak ada yang tidak pasti bagi-Nya. Ketidak pastian tersebut berada pada diri manusia; artinya ketika umat manusia menghadapi ketetapan perintah/kewajiban/keadaan/ kejadian yang harus dijalani, sedangkan perintah/kewajiban/keadaan/kejadian tersebut tidak menyenangkan, (belum bisa diterima oleh akal dan fitrah manusia), maka ditanamkan lah rasa optimisme dalam hati, jiwa dan perasaannya untuk menyakini; “bisa jadi” dibalik ketetapan, perintah, kewajiban, keadaan dan kejadiaan tersebut ada kebaikan. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang sedang menikmati kebahagiaan hidup hendaknya tidak boleh lupa diri; bergembira, bersenang-senang secara berlebihan, karena “bisa jadi” dibalik yang disenangi tersebut ada madhorat (keburukan)  
Ayat ini mengingatkan manusia agar berserah diri kepada Allah SWT sekaligus mendorong untuk hidup seimbang, tetap bersemangat, optimis, apapun keadaan yang dialami baik dalam keadaan susah, sedih maupun lainya dan sebaliknya tidak boleh larut dalam kegembiraan yang menjadikan lupa diri bahwa hidup itu berada dalam pengawasan Allah SWT. Sungguh ini logika berfikir yang sangat mengagumkan dalam mendidik manusia agar mengetahui hal-hal yang “sejatinya” tentang; Perintah, Kewajiban, Keadaan dan Kejadian, sehingga manusia bisa menikmati hidup, bisa bersyukur, qonaah, bahagia didunia dan akhirat Amin.




TAUSIYAH
HANYA ALLAH SANG PENYEMBUH
Oleh; DR. HM. Suyudi, MAg
(Bagian Kedua Habis)
 Hal senada diungkapkan Jamaluddin al Qasimi dalam tafsirnya menguraikan bahwa ayat ini menggambarkan tata susila seorang hamba Allah kepada Penciptanya. Kata as Syifa’ disandarkan kepada Allah dan yang berhak menyembuhkan penyakit hanya Allah semata. Sedang al Maradl didasarkan kepada manusia karena disebabkan dosa-dosa telah melanggar norma-norma kesehatan yang telah ditentukan Allah SWT.
Dengan demikian bagi muslim yang beriman, ayat di atas sangatlah jelas bahwa kesembuhan datangnya hanya dari Allah. Meski sudah berperilaku sehat, apabila Allah menghendaki ia sakit maka seseorang akan menderita kesakitan. Apabila sesorang ditakdirkan oleh Allah untuk sehat maka sehatlah ia.
Pendapat-pendapat di atas diperkuat Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir dari Nabi SAW bersabda: Setiap penyakit pasti ada obatnya, apabila obatnya digunakan untuk mengobatinya, maka dapat memperoleh kesembuhan atas izin Allah SWT ( HR Muslim ). Bahkan Allah SWT tidak akan menurunkan penyakit kecuali juga menurunkan obatnya, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: Allah SWT tidak menurunkan sakit, kecuali juga menurunkan obatnya ( HR Bukhari ). Juga diperkuat ayat-ayat lain dalam Al Quran seperti kisah tentang Nabi Ayub yang ditimpa serangan penyakit pada hampir seluruh organ tubuhnya. Bagian tubuh yang tersisa dari serangan penyakit ketika itu adalah lidah dan hatinya. Pada saat terkena apenyakit, Nabi Ayub pun kehilangan anak-anaknya dan harta benda yang dimilikinya sehingga menambah berat penderitaannya. Dengan lidah dan hati yang tersisa, seakan Allah SWT memberi jalan kepada Nabi Ayub untuk berzikir dengan lidahnya dan berdoa dalam hati memohon doa agar diridoi untuk hidup sehat kembali. Akhirnya, dikisahkan Nabi Ayub pun sembuh seperti sediakala dan harta beserta keluarganya kembali.
Kisah Nabi Ayub dalam Al Quran terdapat pada Surah Al Anbiyaa’ [21]: 83-84,
Artinya : “Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: (Ya Tuhanku), Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua Penyayang, Maka Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah”.
Perlu ditegaskan bahwa penyembuhan yang dimaksud bukan berarti upaya manusia untuk memperoleh kesembuhan tidak diperlukan lagi. Dalam masalah ini, banyak hadist Nabi Muhammad yang menganjurkan umatnya untuk berobat agar sembuh dari penyakit yang dideritanya. Ungkapan pada ayat di atas dimaksudkan untuk menyatakan bahwa sebab dari segala sebab adalah Allah SWT.Rasulullah SAW bersabda.Artinya: hadastana Husain hadastana Ahmad bin Munii’ hadastana Marwan bin Syujaa’ hadastana Salim al Afthos dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas RA. Berkata : “Obat/kesembuhan itu (antara lain) dalam tiga (cara pengobatan): minum madu, berbekam dan dengan kay, namun aku melarang umatku dari kay (besi panas)”. Rasululah Shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: “Obat/ kesembuhan itu (antara lain) dalam tiga (cara pengobatan): minum madu, berbekam dan dengan kay, namun aku melarang umatku dari kay (besi panas)”(HR. Al-Bukhari no. 5680)



TANGGAL : 8 MEI 2011

Mata Pencaharian dalam Penghidupan




Mata Pencaharian dalam Penghidupan
Islam sangat menghargai orang yang mau bekerja, sehingga Islam menempatkan orang yang mencari nafkah/bekerja lebih utama dibandingkan dengan orang yang meminta-minta. Akan tetapi orang yang mengabdikan diri untuk kemaslahatan Muslimin (Pejabat Publik) lebih utama jika ia tidak berdagang, karena ia akan dicukupi dari harta maslahat atau lainnya, sebagai mana para sahabat sepakat menyarankan kepada Sahabat Abu Bakar RA untuk berhenti berdagang ketika beliau menjadi kholifah (Kepala Pemerintahan) hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pedagang yang adil, jujur dan amanah kedudukannya disejajarkan dengan para syuhada’ Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Pedagang yang jujur akan dikumpulkan dihari qiyamat bersama orang-orang yang benar dan syuhada”, ini menunjukkan bahwa Pedagang/pengusaha kaum profesional memiliki peran yang sangat menentukan, sehingga kedudukannya disejajarkan dengan para syuhada’ yaitu; Orang yang wafat karena berperang membela Islam.  
Adalah kenyataan bahwa mata pencaharian dalam penghidupan, sangat banyak antara lain; Petani, Pedagang, Peternak, Notaris, Pegawai Negeri Sipil/Polisi/Tentara, Konstraktor, Politisi dll. Semuanya menghasilkan uang atau mal/harta. Secara umum DR Yusuf Qardawi menyimpulkan bahwa Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua: Pertama, Pekerjaan yang dikerjakan sendiri tidak bergantung kepada pihak lain, yaitu pekerjaan yang didasarkan atas kemampuan, ketrampilan dan pemikirannya. Penghasilan dari pekerjaan ini disebut penghasilan professional misalnya; Kontraktor, Advokat, Seniman, Notaries dll. Kedua, Pekerjaan yang dikerjakan untuk kepentingan pihak lain (Pemerintah, Perusahaan maupun perorangan) dengan pekerjaan tersebut ia memperoleh imbalan, Penghasilan dari pekerjaan ini berupa; gaji, upah atau honorarium, seperti; PNS,Pegawai Swasta dll
Pertanyaannya sekarang adalah; Bagaimana pandangan Islam terhadap mata pencaharian yang mengahsilkan uang atau mal/harta, apakah wajib membayar zakat? karena Islam menga jarkan bahwa dalam harta umat islam, ada hak untuk orang miskin, Q.S. Addzariat. 19 “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian, artinya orang miskin yang tidak meminta”.
Mata pencaharian yang menghasilkan uang atau mal/harta yang dilakukan dengan tidak melanggar ajaran Islam, aturan perundangan yang berlaku (hukum positif)  adalah sah dan halal sedangkan kewajiban zakatnya berlaku persyartan mal/harta yang wajib dizakati yaitu: (1) Hak milik penuh (2) Sudah mencapai nisob; batas minimal kekayaan menurut syariat Islam, yaitu senilai 85 gram emas (3) Dimiliki selama satu tahun (4) Bebas dari hutang (5) Kelebihan dari kebutuhan Pokok (normal). Adapun besarnya zakat yang harus dikeluarkan/dibayarkan adalah 2,5% setiap tahun.

 
Berbahagialah kaum Pekerja, Pengusaha, Profesional yang berpenghasilan, mendapatkan uang atau mal/harta akan tetapi tidak dininabubukkan oleh melimpahnya uang atau mal/harta, sehingga tidak lupa dzikir kepada Allah SWT.Q.S. An Nur 37: ”Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah,mendirikan shalat dan membayar zakat, Mereka takut pada suatu hari yang (dihari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang”. Semoga Allah SWT meridhoi mata Pencaharian, Pekerjaan dan Profesi kita. Amin. 



 
TAUSIYAH
HANYA ALLAH SANG PENYEMBUH
Oleh; DR. HM. Suyudi, MAg
(Bagian Pertama)
Tidak terhitung jumlahnya orang yang mempercayai bahwa dokter dan obatlah yang bisa menyembuhkan penyakit. Bahkan, tidak sedikit orang yang fanatik berobat hanya ke dokter tertentu, karena mereka meyakini dokter tersebutlah yang bisa mengobati penyakitnya. Mereka rela antre berjam-jam hanya agar bisa berobat kepada dokter tersebut. Sebaiknya, kalau dokter tersebut tidak masuk, mereka lebih memilih batal berobat diklinik atau rumah sakit tersebut. Banyak orang yang percaya bahwa obat tertentu sangat manjur dan menyembuhkan, sekalipun harganya sangat mahal tetap di beli. Padahal pengobatan itu bisa dimulai dari diri sendiri dan dengan biaya yang murah.
Begitulah fakta dan fenomena yang terjadi dimasyarakat. Mereka cenderung “mendewakan” dokter dan “menuhankan” obat-obatan. Padahal, berapa banyak dokter ahli jantung yang justru terkena penyakit jantung? Berapa banyak dokter ahli ginjal yang justru terkena penyakit ginjal? Berapa banyak dokter ahli yang dirinya, suami/istrinya, atau anak-anaknya terkena penyakit yang merupakan keahliannya sebagai dokter? Berapa banyak anak dokter yang meninggal dunia karena suatu penyakit, padahal fasilitas pengobatannya begitu lengkap, dan ayahnya telah berhasil menyembuhkan ratusan atau ribuan pasien? Sebaliknya, ada orang sakit parah yang proses pengobatannya sederhana saja, namun bisa sembuh. Ada orang yang divonis oleh dokter umurnya hanya tinggal tiga bulan lagi, namun ternyata bisa sembuh dan 30 tahun kemudian masih hidup.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa sesungguhnya bukanlah dokter dan obat-obatan yang menyembuhkan suatu penyakit. Ada Dzat Yang Mahakuasa dan Maha Penyembuh. Dialah Allah SWT. Dokter hanyalah alat atau perantara untuk kesembuhan sang pasien. Allah berfirman dalam al Quran surah Assyu’araa ayat 80 Artinya : “ Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan Aku,” 
Secara bahasa “yasfin” berarti menyembukan aku. Subyek dari kata ini adalah Allah. Dengan demikian, term di atas maknanya adalah Allah yang menyembuhkan aku. Ini merupakan isyarat bahwa yang memberikan kesembuhan itu adalah Allah. Selain itu, ungkapan ini juga merupakan isyarat bahwa sumber segala anugerah adalah Allah. Indikasi sakit, sembuh dan sehat dalam bahasa Al Quran, secara berurutan dapat didasarkan pada kata Al Maradl, As Syifa’. Kata maradl dan syifa’ secara berdampingan seperti diungkapkan dalam QS.Al-Syu’ara’ ayat 80 di atas. Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku. Menurut Ali Ashubuni dalam shofwatut Tafasir, Pada ayat ini tampak dengan jelas bahwa term sakit-maradl disandarkan kepada manusia, sedangkan syifa’ maupun kesembuhan yang diberikan kepada manusia disandarkan pada Allah SWT. Kandungan makna demikian ini juga mengantarkan pada sebuah pemahaman bahwa setiap ada penyakit pasti ada obatnya, dan apabila obatnya itu sesuai penyakitnya akan memperoleh kesembuhan, dan kesembuhannya itu adalah izin dari Allah SWT.
BERSAMBUNG

TANGGAL 7 APRIL 2011

ZAKAT UANG *




ZAKAT UANG *

Dalam Ensiklopedi Populer dijelaskan bahwa Uang adalah alat tukar barang sesuai dengan kesepakatan harga. Dizaman Rosulullah Muhammad SAW orang arab melakukan kegiatan tukar menukar barang dengan emas dalam bentuk”dinar” dan perak dalam bentuk “dirham”,sehingga orang yang memiliki uang dinar (emas) dan uang dirham (perak) dalam jumlah tertentu (men capai nisobnya) dan telah memenuhi persyaratan lainnya wajib mengeluarkan/membayar zakat
Dalam Q.S. At-taubah ayat 34-35” …Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tihak menafkahkannya pada jalan Allah,maka beritahukan kepada mereka akan azab yang pedih. Pada hari harta itu dipanaskan dalam neraka jahanam,lalu dibakar dengannya dahi,rusuk dan punggung mereka dan dikatakan (kepada mereka)” Inilah harta benda yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,maka rasakanlah sekarang (balasan) dari apa yang kamu simpan dahulu itu”  Ayat ini menjelaskan tentang Akibat (balasan) bagi mereka yang menyimpan uang dan harta benda yang tidak mau menginfakkan dijalan Allah atau  tidak mau berzakat
Dalam Shohih Muslim dari Abu Hurairoh Nabi bersabda“Tiadalah bagi pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya untuk menzakatkan keduanya,melainkan dihari qiamat ia didudukkan diatas pedang batu yang lebar dalam neraka, maka dibakar didalam neraka jahanam,diseterika dengannya,pipi, kening dan punggungnya, Setiap api api itu padam maka dipersiapkan lagi baginya (hal serupa) untuk jangka waktu 50 ribu tahun, hingga selesai pengadilan umat manusia semuanya, maka ia melihat jalannya, apakah kesurga ataukah keneraka”. Pelajaran yang dapat diambil dari sabda Rosululloh SAW tersebut adalah kita wajib menunaikan ibadah zakat uang (emas dan perak), jika tidak dilaksanakan maka akan kena ancaman tersebut
Adalah kenyataan bahwa uang bangsa Indonesia adalah uang kertas bukan emas dan perak tidak seperti dizaman Rosululloh SAW, akan tetapi fungsinya sama dan memiliki nilai yang dapat ditukarkan dengan emas dan perak serta barang lainnya serta dijamin oleh Pemerintah. Adapun jenis uang kertas ada 3 yaitu; Uang Kartel, Uang Perjanjian (demand deposite) dan  Uang biasa.
Ulama Madzhab Syafii, berpendapat uang kertas dan kertas berharga lainya wajib zakat, Madzhab Hanafi,jika kertas berharga itu bisa ditukarkan dengan Emas dan Perak maka wajib zakat, Madzhab Maliki  berpendapat wajib zakat jika dapat ditukarkan dengan emas dan Perak sedangkan Madzhab Hanbali tidak wajib zakat atas uang kertas kecuali diwujudkan dalam bentuk emas dan perak dan terdapat syarat-syarat zakat padanya
Syarat-syarat zakat Uang adalah:(1).Harus sudah mencapai nisob; batas minimal kekayaan menurut syariat Islam, yaitu senilai 85 gram emas.(2) Dimiliki secara penuh selama satu tahun (haul).(3).Bebas dari hutang artinya jika uang itu dikurangi untuk bayar hutang maka jumlahnya berkurang (kurang senisob), maka tidak wajib zakat.(4). Kelebihan dari kebutuhan Pokok (normal). Adapun besarnya zakat yang harus dikeluarkan/dibayarkan adalah 2,5% setiap tahun

·   Disarikan dari “Fiqih Zakat”  Bab III, Pembahasan Pertama, Zakat Uang, ditulis oleh DR.Yusuf Qordawi




TAUSIYAH
Memaknai Maulid Nabi
Oleh. Drs.H.Usman Yudi, MPdI
Mulid Nabi adalah peringatan hari lahir nabi Muhammad SAW. Peringatan  maulid nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah nabi Muhammad wafat. Secara substansi peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Peringatan maulid nabi  pertama kali diperkenalkan oleh Abu Said Al-Qokburi, seorang gubernur Irbil di Irak pada masa pemerintahan sultan Salahuddin Al-Ayyubi (1138 -1193). Ada pula yang berpendapat idenya justru berasal dari Sultan sendiri. Tujuannya adalah untuk membangkitkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW serta meningkatkan semangat juang kaum muslimin saat itu. yang  sedang terlibat dalam perang salib melawan pasukan Kristen Eropa dalam upaya memperebutkan kota Yerussalem dan sekitarnya.
Setiap tahun pada bulan rabiul awal kaum muslimin memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi sendiri dan para sahabat beliau. Memperingati maulid Nabi Muhammad SAW ini bertujuan  untuk menghormati beliau  sebagai manusia agung yang diangkat sebagai nabi dan rasul yang telah diberi wahyu, beliau adalah pembawa risalah sekaligus rahmat bagi sekalian alam. Karena itu kelahirannya sangat layak diperingati. Peringatan maulid nabi tidak lain merupakan sikap pengagungan dan penghormatan (ta’dziman wan takriman) terhadap beliau dalam kapasitasnya sebagai nabi dan rasul. Secara subtansial, peringatan Maulid Nabi adalah sebagai bentuk upaya untuk mengenal akan keteladanan nabi Muhammad sebagai pembawa ajaran agama Islam. Tercatat dalam sepanjang sejarah kehidupan, bahwa nabi Muhammad adalah pemimipn besar yang sangat luar biasa dalam memberikan teladan agung bagi umatnya.
Dalam konteks ini, Maulid harus diartikulasikan sebagai salah satu upaya transformasi diri atas kesalehan umat. Yakni, sebagai semangat baru untuk membangun nilai-nilai luhur dalam diri kita masing masing agar tercipta masyarakat madani (Civil Society) yang merupakan bagian dari demokrasi seperti toleransi, transparansi, anti kekerasan, kesetaraan gender, cinta lingkungan, pluralisme, keadilan sosial, dan humanisme.Muhamammad yang kita peringati kelahirannya tiap tahun ini bisa kita lihat dari dua dimensi: Pertama sebagai sosok nabi dan rasul, beliau adalah manusia yang agung dan sakral karena beliau adalah utusan Allah, sebagai wakil Allah di dunia yang bertugas menyampaikan  wahyu Allah untuk seluruh manusia .Kedua Sebagai Sosok Pemimpin. Beliau adalah pemimpin yang adil, egaliter, toleran, humanis, serta non- diskriminatif dan hegemonik yang mampu merubah tatanan masyarakat sosial Arab saat itu menjadi tentram dan sejahtera.
Sudah saatnya bagi kita untuk memulai memahami dan  memperingati maulid nabi secara lebih mendalam dan mendasar, sehingga kita tidak hanya memahami dan memperingatinya sebatas sebagai hari kelahiran sosok nabi dan rasul terakhir yang  penuh dengan rangkaian ritual-ritual keislaman semata, namun memaknainya dan menjadikannya sebagai kelahiran sosok pemimpin. Semoga.



TANGGAL : 6 MARET 2011

HARTA WAJIB ZAKAT*



HARTA WAJIB ZAKAT*

Perintah melaksanakan zakat didalam Al-quran tidak dirinci secara pasti tentang harta/ kekayaan yang wajib dizakati dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh muzaki (wajib zakat), sehingga muncul perdebatan ketika menyangkut hal-hal yang tidak dijelaskan oleh Al quran. Sejatinya rincian penjelasan pelaksanaan ibadah zakat tersebut diserahkan kepada sunnah Nabi Muhammad SAW; baik dalam bentuk Ucapan, Perbuatan maupun Ketetapan.
Harta/Kekayaan dalam bahasa arab disebut “amwal” bentuk jamak dari kata “mal” berarti “segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia menyimpan dan memilikinya”. Menurut Madzhab Hanafi harta/kekayaan adalah; segala yang dapat dipunyai dan digunakan serta dapat diambil manfaatnya; misalnya tanah, binatang, barang perlengkapan dan uang. Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hambali termasuk ulama yang sepakat; bahwa manfaat itu juga termasuk kekayaan. Dengan demikian kekayaan yang wajib dizakati adalah:(1) Emas dan Perak Firman Allah dalam Q.S.At-Taubah ayat,34. (2) Tanaman dan Buah-buahan. Q.S. Al-An’am ayat 141. (3) Usaha seperti dagang dan lainnya. Q.S.Al-Baqoroh ayat,167. (4) Barang Tambang yang dikeluarkan dari perut bumi. Q.S.Al-Baqoroh ayat,167 dan (5) Al-Quran memberikan rumusan yang sangat global (umum) dengan kata amwal “kekayaan” seperti Q.S. At-Taubah ayat,103 dan Q.s. Adz-Dzariat ayat,19,sehingga sangat dibutuhkan kehadiran As-sunah untuk menjelaskan dan memahami serta melaksanakan zakat secara proporsional. Berangkat dari definisi “amwal” diatas dan berpedoman pada Sunnah Nabi, maka yang termasuk harta wajib zakat antara lain adalah: Binatang Ternak, Jasa dan barang/harta/kekayaan yang dapat berkem bang /dikembangkan dll.
Syarat harta/kekayaan wajib zakat;
1.     Milik Penuh yaitu harta/kekayaan harus berada dibawah kontrol kekuasaannya, tidak ada hak orang lain dalam harta/kekayaan tersebut, sehingga ia dapat menggunakan dan mengambil serta menikmati manfaatnya
2.     Berkembang yaitu harta/kekayaan yang dapat berkembang/bertambah atau mempunyai potensi untuk dikembangkan seperti; harta yang dapat memberikan keuntungan, bunga, pendapatan/pemasukan dll.
3.     Cukup Senisop yaitu jumlah tertentu dari harta/kekayaan,misalnya emas, nisopnya sebanyak 85 gram dan harta/kekayaan yang lain memiliki jumlah ukuran (nisop) sendiri sendiri dst
4.     Lebih dari kebutuhan hidup biasa/normal/standart
5.     Bebas dari hutang
6.     Dimiliki selama setahun, persyaratan dimiliki setahun untuk kekayaan yang berupa; ternak, uang dan harta benda dagangan dll, sedangkan untuk hasil pertanian, madu, barang temuan dsb. tidak disyaratkan harus dimiliki selama setahun
Berangkat dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa harta/kekayaan yang harus dizakati adalah: Emas, Perak, Harta/Kekayaan Perdagangan, Pertanian, Madu, Produksi Hewani, Barang tambang, Hasil laut, Investasi Pabrik, Gedung, Profesi, Saham, Obligasi. Uang dll.




TAUSIYAH

 Praktek Perbankan Konvensional dan Syariah
Oleh. Arief Muhaimin, ST


        Sejak tahun 1995, di Indonesia telah beroperasi 2 sistem perbankan yakni Bank Umum (baca: konvensional) dan Bank Syariah. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1 .Perbedaan Falsafah
Bank Syariah tidak melaksanakan sistem bunga (Interest) dalam seluruh aktivitasnya sedangkan Bank Kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh Bank Syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah.
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
 Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Bentuk imbalan terhadap nasabah, bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank.


TANGGAL : 5 FEBRUARI 2011

ZAKAT MEMBANGUN MORAL BANGSA



ZAKAT MEMBANGUN MORAL BANGSA
Ibadah zakat sejatinya merupakan amalan hati, sehingga tidak gampang memahamkan; bahwa orang yang membayar zakat adalah orang yang sedang mengembangkan harta.(Q.S. Arrum Ayat 39 dan Q.S Al Baqarah ayat 261) karena secara riil hartanya berkurang, sedangkan arti berkembang dipahami sebagai bertambahnya harta yang dimiliki secara langsung, disinilah pentingnya arti keimanan, dalam memahami ajaran Islam. Allah SWT memberikan harta tidak selalu diberikan secara langsung kepada yang dikehendaki akan tetapi ada yang disalurkan melalui pihak lain seperti bertambahnya harta Pedagang berasal dari keuntungan yang diberikan oleh Pembeli dsb.
Muzakki (orang yang wajib zakat) tidak hanya berprofesi sebagai Pedagang, Petani atau Peternak akan tetapi Profesi lainnya juga berkwajiban membayar zakat seperti; Dokter, Konsultan, Bankir, Pejabat, Guru/Dosen dsb.setelah hartanya  memenuhi syarat. Dengan berzakat hati jadi bersih,berdampak pada lahirnya rasa solidaritas, empati kepada orang lain, tidak suka mengambil harta yang bukan haknya, tidak sombong, tidak kikir, tidak materialistis, hanya mencari keridhoan Allah SWT, sehingga menjadi manusia yang muttaqin,  
Berangkat dari uraian diatas maka Negara dan Bangsa akan kuat serta Masyarakatnya sejahtera karena; Para Ulama, Intelektual,Cendekia berfikir kritis obyektif dan solutif tanpa pamrih, hanya mencari keridhoan Allah SWT, Para Pejabat (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) tidak korup, berlaku adil dan kebijakanya berpihak kepada rakyat, Para Pengusaha berempati kepada kaum dhuafa’, serta doanya para kaum Papa karena mendapat perhatian, santunan, rasa keadilan dan kebijakan yang berpihak kepadanya. (al hadits)
Untuk itu Pembangunan Moral Bangsa tidak cukup dengan himbauan,ceramah,diskusi,semi nar,lokakarya dsb. akan tetapi harus ada upaya kongkrit yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan lingkungan, sebagaimana Ibadah zakat mampu melakukan pemerataan distribusi pendapa tan, membebaskan biaya sekolah, biaya berobat bagi orang miskin yang sakit, memberikan santunan, mengembangkan ekonomi (bisnis) kaum dhuafa’ dll.yang sudah diatur oleh dzat yang Maha merencanakan kehidupan serta memfasilitasi kebutuhan Manusia yaitu Allah SWT,


 
Dengan demikian menunjukkan kepada kita bahwa Islam telah membentuk mekanisme support sosial untuk mengatasi masalah kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan dengan cara melaksanakan Ibadah zakat, Infaq dan shodaqoh sehingga terwujud “Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur”



TAUSIYAH
ZAKAT DAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Oleh: Muhamad Asvin Abdur Rohman, M.Pd.I
Salah satu solusi efektif membangun umat dalam arti mengentaskan kemiskinan dan kebodohan adalah dengan memberdayakan zakat sebagai salah satu potensi umat Islam yang harus dikembangkan secara maksimal, baik zakat fitrah maupun zakat harta. Zakat dari sisi ajaran, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim baik yang sudah dewasa maupun anak-anak. Dari sisi lain, zakat juga merupakan aset umat yang secara periodik dikeluarkan. Sebagai implikasi dari kewajiban itu, terkumpullah harta dan benda dalam jumlah yang sangat besar dan diperuntukkan bagi lapisan masyarakat yang berhak menerimanya. Dari sini zakat mengemban misi membangun tatanan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang seimbang. Zakat bertujuan memelihara denyut napas kesejahteraan yang adil bagi setiap individu. Secara fungsional, ia juga mengatasi kemiskinan, mencairkan kesenjangan sosial antara kaum kaya (the have) dan kaum yang tidak mampu (the poor). Karena itu, zakat juga dinyatakan sebagai ibadah maliyah yang berdampak positif dalam membebaskan kelemahan umat.
Semangat membebaskan umat dari berbagai kelemahan,menjadi salah satu misi Islam. Ketika pertama kali lahir,Islam membebaskan umat dari keterbelakangan,moral,sosial dan pengetahuan. Dalam kewajiban zakat juga terkandung semangat membebaskan kelemahan dan kesenjangan. Karena alasan inilah,muncul  wacana pengentasan kemiskinan dihubungkan dengan zakat sebagai alternatif pemecahannya,ini sangat rasional dan argumentative  .
Banyak ayat Alquran menjelaskan agar kekayaan itu bisa berputar dalam semangat kebersamaan dan keadilan.misalnya,Alquran mengingatkan agar kekayaan tidak hanya berputar ditangan kelompok orang-orang kaya saja Q.S.al-Hasyr ayat 7: ”Apa saja harta rampasaan (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anakyatim,orang-orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”. Alquran juga memberikan perhatian agar kita harus berbagi dengan  masyarakat yang belum hidup wajar, Q.S. al-Ma’un ayat1-2;Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?. Itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin”.
Demikian juga Al-quran memerintahkan untuk memperhatikan orang-orang yang tertindas dalam kelaparan dan ketakutan Q.S Al-Quraisy ayat 4 “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari kelaparan”. Dengan demikian,zakat juga  mengajarkan peningkatan kualitas sumber daya umat. Sebab,umat yang berkualitas adalah yang terbebas dari ketertindasan baik fisik maupun mental,seperti kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Itulah sebabnya,pengentasan kemiskinan,selain ditempuh melalui bantuan yang bersifat konsumtif,juga perbaikan aspek produktif lainnya,seperti perbaikan layanan kesehatan, pembinaan kreativitas kewirausahaan dan kesiapan mental,peningkatan kualitas pendidikan, dsb
Jika zakat kemudian dinilai berkaitan dengan upaya membangun kualitas sumber daya manusia; karena ia merupakan asset yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat, lebih-lebih pada masyarakat yang memiliki tingkat religiusitas yang tinggi; karena zakat merupakan salah satu perintah agama; karena ia menjadi rukun ketiga yang didirikan dalam membangun Islam. Tidak hanya dari sisi untuk kemapanan kebutuhan hidup yang bersifat ekonomis, tetapi lebih dari itu, zakat juga diharapkan dapat berfungsi untuk menciptakan sumber daya manusia yang siap pakai. Tentunya dengan cara memberdayakan zakat, infak, dan shadaqah kepada lembaga pendidikan dan yang terkait dengannya. Semoga.. Wallahu ‘a’lam bi Showab.



TANGGAL ; 4 JANUARI 2011






ZAKAT UNTUK PENGENTASAN KEMISKINAN



ZAKAT UNTUK PENGENTASAN KEMISKINAN 

Dalam konteks pendayagunaan, zakat memiliki kaitan yang erat dengan peningkatan kesejahteraan umat, karena pada hakekatnya, Ibadah zakat merupakan implementasi keimanan terhadap Allah SWT, mensyukuri nikmat, membangun akhlaq mulia, kesetiakawanan sosial, empati terhadap penderitaan orang lain, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuh kan ketenangan jiwa, membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki (Q.S. At-Taubah ayat 103 dan Q.S. Arum ayat 39). Dan Islam melarang keras upaya melakukan monopoli dan embargo ekonomi terhadap komunitas lain, karena hal itu akan berdampak pada perputaran harta hanya dikalangan terbatas (Q.S Al Hasyr ayat 7).
Untuk itu yang harus dibangun dalam mewujudkan hakekat Ibadah Zakat adalah Pertama, membangun manhajul fikri tentang Zakat Produktif yang solutif dikalangan Umat Islam Kedua, membangun kepercayaan baik dikalangan mustahik (penerima zakat) maupun muzakki (donatur). Sebab mendayagunakan harta zakat dalam bentuk usaha ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan dibolehkan dengan syarat seizin mustahik. Syekh Yusuf al-Qardhawi, dalam kitabnya, ”Fiqh Zakat”, menyatakan bahwa “…juga diperbolehkan membangun pabrik/ perusahaan dari uang zakat yang kepemilikan dan keuntungannya diperuntukkan bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka sepanjang masa”. Ketiga, Sistem pengelolaan dan jenis Industri/ Perusahaan yang dipilih harus mencerminkan upaya mewujudkan tujuan Ibadah zakat, bukan malah berakibat hilangnya harta zakat yang telah dipercayakan oleh mustahik maupun muzaki.  
Berangkat dari Pemikiran diatas Lazis “MARI BERZAKAT” Ponorogo memulai mengurai persoalan yang dihadapi dengan membangun komunitas untuk studi keIslaman baik dibidang: Aqidah, Syari’ah, Fiqih, Politik, Ekonomi, Hukum Nasional, Sosial dan Budaya yang dikemas dalam Program Halaqoh Insaniyah
2
 
 Dengan membangun pemahaman terhadap pemikiran Islam yang Implementatif, Zakat sebagai instrument Pengembangan ekonomi Umat, mampu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan  kesejahteraan dan mencerdaskan Umat, serta sebagai sumber pendanaan Da’wah Islamiyah. Maka pelaksanaan pengumpulan, distribusi dan pendayagunaan zakat harus didasarkan pada prinsip dan nilai disyariatkannya Ibadah zakat serta berbasis management modern, transparan, jujur, amanah dan profesional. Sehingga, baik muzakki maupun mustahiq dapat percaya dan tidak memandang Ibadah zakat sekedar memberi dan menerima bantuan yang hampa dari nilai-nilai Da’wah Islamiyah.



 
TAUSIYAH

HIDUP SEHAT BERSAMA ZIS  (Zakat, Infaq dan Shodaqoh)
Oleh : Lutfi Hadi Aminuddin, MAg
Zakat, infaq dan shadaqah memiliki fadhilah dan faedah yang sangat banyak, salah satunya,sebagai obat bagi berbagai macam penyakit baik penyakit jasmani maupun rohani. Rasulullah SAW,bersabda:"Obatilah orang-orang yang sakit diantaramu dengan shadaqah”.
Dalam sebuah buku yang berjudul Washfah ‘Ilajiyyah Tuzilul Kaffat Amradl bil kulliyah yang ditulis oleh Sulaiman Abdul Karim al-Mufarraj, disebutkan:
1. Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mubarak pernah ditanya oleh seorang laki-laki tentang penyakit yang menimpa lututnya semenjak tujuh tahun. Ia telah mengobati lututnya dengan berbagai macam obat. Ia telah bertanya pada para tabib, namun tidak menghasilkan apa-apa Ibnul Mubarak pun berkata kepadanya, "Pergilah dan galilah sumur, karena manusia sedang membutuhkan air. Saya berharap akan ada mata air dalam sumur yang engkau gali dan dapat menyembuhkan sakit di lututmu. Laki-laki itu lalu menggali sumur dan ia pun sembuh
2. Ada seseorang bercerita: "Anak perempuan saya yang masih kecil tertimpa penyakit ditenggorokannya. Saya membawanya ke beberapa rumah sakit. Saya menceritakan penyakitnya kepada banyak dokter, namun tidak ada hasilnya. Dia belum juga sembuh, bahkan sakitnya tambah  parah. Hampir saja saya ikut jatuh sakit karena sakit anak perempuan saya yang mengundang iba semua keluarga. Akhirnya dokter memberinya suntikan untuk mengurangi rasa sakit, hingga kami putus asa dari semuanya kecuali dari rahmat Allah. Hal itu berlangsung sampai datangnya sebuah harapan dan dibukanya pintu kelapangan.
Seorang shalih menghubungi saya dan menyampaikan sebuah hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, "Obatilah orang sakit diantara kalian dengan sedekah". Saya berkata, "Saya telah banyak bersedekah". Ia pun menjawab, "Bersedekahlah kali ini dengan niat untuk kesembuhan anak perempuanmu". Sayapun mengeluarkan sedekah sekedarnya untuk seorang fakir, namun tidak ada perubahan. Saya kemudian mengabarinya dan ia berkata, "Engkau adalah seorang yang banyak mendapatkan nikmat dan karunia dari Allah, hendaknya engkau bersedekah sebanding dengan banyaknya hartamu". Sayapun pergi pada kesempatan kedua, saya penuhi isi mobil saya dengan beras, ayam dan bahan-bahan sembako dan makanan lainnya dengan menghabiskan uang yang cukup banyak. Saya lalu membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkan dan mereka senang dengan sedekah saya. Demi Allah saya tidak pernah menyangka bahwa setelah saya mengeluarkan sedekah itu anak saya tidak perlu disuntik lagi, anak saya sembuh total walhamdulillah. Saya yakin bahwa faktor (yang menjadi sebab) paling besar yang dapat menyembuhkan penyakit adalah sedekah. Sekarang sudah berlalu tiga tahun, ia tidak merasakan penyakit apapun. Semenjak itu saya banyak mengeluarkan sedekah khususnya berupa wakaf. Setiap saat saya merasakan hidup penuh kenikmatan, keberkahan, dan sehat sejahtera baik pada diri pribadi maupun keluarga saya. (sumber: www.islamhouse.com)

TANGGAL : 3 DESEMBER 2010