Sabtu, 11 Juni 2011

ZAKAT MEMBANGUN MORAL BANGSA



ZAKAT MEMBANGUN MORAL BANGSA
Ibadah zakat sejatinya merupakan amalan hati, sehingga tidak gampang memahamkan; bahwa orang yang membayar zakat adalah orang yang sedang mengembangkan harta.(Q.S. Arrum Ayat 39 dan Q.S Al Baqarah ayat 261) karena secara riil hartanya berkurang, sedangkan arti berkembang dipahami sebagai bertambahnya harta yang dimiliki secara langsung, disinilah pentingnya arti keimanan, dalam memahami ajaran Islam. Allah SWT memberikan harta tidak selalu diberikan secara langsung kepada yang dikehendaki akan tetapi ada yang disalurkan melalui pihak lain seperti bertambahnya harta Pedagang berasal dari keuntungan yang diberikan oleh Pembeli dsb.
Muzakki (orang yang wajib zakat) tidak hanya berprofesi sebagai Pedagang, Petani atau Peternak akan tetapi Profesi lainnya juga berkwajiban membayar zakat seperti; Dokter, Konsultan, Bankir, Pejabat, Guru/Dosen dsb.setelah hartanya  memenuhi syarat. Dengan berzakat hati jadi bersih,berdampak pada lahirnya rasa solidaritas, empati kepada orang lain, tidak suka mengambil harta yang bukan haknya, tidak sombong, tidak kikir, tidak materialistis, hanya mencari keridhoan Allah SWT, sehingga menjadi manusia yang muttaqin,  
Berangkat dari uraian diatas maka Negara dan Bangsa akan kuat serta Masyarakatnya sejahtera karena; Para Ulama, Intelektual,Cendekia berfikir kritis obyektif dan solutif tanpa pamrih, hanya mencari keridhoan Allah SWT, Para Pejabat (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) tidak korup, berlaku adil dan kebijakanya berpihak kepada rakyat, Para Pengusaha berempati kepada kaum dhuafa’, serta doanya para kaum Papa karena mendapat perhatian, santunan, rasa keadilan dan kebijakan yang berpihak kepadanya. (al hadits)
Untuk itu Pembangunan Moral Bangsa tidak cukup dengan himbauan,ceramah,diskusi,semi nar,lokakarya dsb. akan tetapi harus ada upaya kongkrit yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan lingkungan, sebagaimana Ibadah zakat mampu melakukan pemerataan distribusi pendapa tan, membebaskan biaya sekolah, biaya berobat bagi orang miskin yang sakit, memberikan santunan, mengembangkan ekonomi (bisnis) kaum dhuafa’ dll.yang sudah diatur oleh dzat yang Maha merencanakan kehidupan serta memfasilitasi kebutuhan Manusia yaitu Allah SWT,


 
Dengan demikian menunjukkan kepada kita bahwa Islam telah membentuk mekanisme support sosial untuk mengatasi masalah kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan dengan cara melaksanakan Ibadah zakat, Infaq dan shodaqoh sehingga terwujud “Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur”



TAUSIYAH
ZAKAT DAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Oleh: Muhamad Asvin Abdur Rohman, M.Pd.I
Salah satu solusi efektif membangun umat dalam arti mengentaskan kemiskinan dan kebodohan adalah dengan memberdayakan zakat sebagai salah satu potensi umat Islam yang harus dikembangkan secara maksimal, baik zakat fitrah maupun zakat harta. Zakat dari sisi ajaran, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim baik yang sudah dewasa maupun anak-anak. Dari sisi lain, zakat juga merupakan aset umat yang secara periodik dikeluarkan. Sebagai implikasi dari kewajiban itu, terkumpullah harta dan benda dalam jumlah yang sangat besar dan diperuntukkan bagi lapisan masyarakat yang berhak menerimanya. Dari sini zakat mengemban misi membangun tatanan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang seimbang. Zakat bertujuan memelihara denyut napas kesejahteraan yang adil bagi setiap individu. Secara fungsional, ia juga mengatasi kemiskinan, mencairkan kesenjangan sosial antara kaum kaya (the have) dan kaum yang tidak mampu (the poor). Karena itu, zakat juga dinyatakan sebagai ibadah maliyah yang berdampak positif dalam membebaskan kelemahan umat.
Semangat membebaskan umat dari berbagai kelemahan,menjadi salah satu misi Islam. Ketika pertama kali lahir,Islam membebaskan umat dari keterbelakangan,moral,sosial dan pengetahuan. Dalam kewajiban zakat juga terkandung semangat membebaskan kelemahan dan kesenjangan. Karena alasan inilah,muncul  wacana pengentasan kemiskinan dihubungkan dengan zakat sebagai alternatif pemecahannya,ini sangat rasional dan argumentative  .
Banyak ayat Alquran menjelaskan agar kekayaan itu bisa berputar dalam semangat kebersamaan dan keadilan.misalnya,Alquran mengingatkan agar kekayaan tidak hanya berputar ditangan kelompok orang-orang kaya saja Q.S.al-Hasyr ayat 7: ”Apa saja harta rampasaan (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anakyatim,orang-orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”. Alquran juga memberikan perhatian agar kita harus berbagi dengan  masyarakat yang belum hidup wajar, Q.S. al-Ma’un ayat1-2;Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?. Itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin”.
Demikian juga Al-quran memerintahkan untuk memperhatikan orang-orang yang tertindas dalam kelaparan dan ketakutan Q.S Al-Quraisy ayat 4 “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari kelaparan”. Dengan demikian,zakat juga  mengajarkan peningkatan kualitas sumber daya umat. Sebab,umat yang berkualitas adalah yang terbebas dari ketertindasan baik fisik maupun mental,seperti kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Itulah sebabnya,pengentasan kemiskinan,selain ditempuh melalui bantuan yang bersifat konsumtif,juga perbaikan aspek produktif lainnya,seperti perbaikan layanan kesehatan, pembinaan kreativitas kewirausahaan dan kesiapan mental,peningkatan kualitas pendidikan, dsb
Jika zakat kemudian dinilai berkaitan dengan upaya membangun kualitas sumber daya manusia; karena ia merupakan asset yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat, lebih-lebih pada masyarakat yang memiliki tingkat religiusitas yang tinggi; karena zakat merupakan salah satu perintah agama; karena ia menjadi rukun ketiga yang didirikan dalam membangun Islam. Tidak hanya dari sisi untuk kemapanan kebutuhan hidup yang bersifat ekonomis, tetapi lebih dari itu, zakat juga diharapkan dapat berfungsi untuk menciptakan sumber daya manusia yang siap pakai. Tentunya dengan cara memberdayakan zakat, infak, dan shadaqah kepada lembaga pendidikan dan yang terkait dengannya. Semoga.. Wallahu ‘a’lam bi Showab.



TANGGAL ; 4 JANUARI 2011






Tidak ada komentar:

Posting Komentar