PROGRAM KERJA
DEWAN PENGURUS
LAZIS “MARI BERZAKAT” PONOROGO
PERIODE 2010 – 2015
DASAR PEMIKIRAN
Ibadah zakat merupakan implementasi keimanan terhadap Allah SWT, mensyukuri nikmat, membangun akhlaq mulia, kesetiakawanan social, empati terhadap penderitaan orang lain, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan jiwa, membersihkan harta dan mengembangkan harta yang dimiliki, Firman Allah Q.S At-Taubah ayat 103 "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". Dan orang yang membayar zakat pada hakekatnya adalah orang yang melipat gandakan pahala sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah Q.S.Arum ayat 39“… Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
Community Development (pengembangan masyarakat) yang diajarkan dalam ibadah zakat bertujuan untuk menolong, membantu, membina dan Da’wah Islamiyah demi terwujudnya Masyarakat Muslim yang berakhlakul karimah, sejahtera lahir-batin yang diridhoi Allah SWT, serta menghilangkan rasa iri, dengki, hasut yang timbul akibat kesenjangan social yang terjadi antara sikaya dengan simiskin, sehingga orang yang tidak mau mengeluarkan zakat dan kikir akan menjadi pemicu lahirnya kecemburuan social dimasyarakat, juga mengundang azab Allah SWT. Firman Allah Q.S. An Nisaa’ ayat 37; “(yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan”
Dengan demikian dapat dipahami bahwa, zakat menjadi instrument pemerataan pendapatan yang dapat menumbuh kembangkan ekonomi Umat, karena Islam mengajarkan bahwa muzaki (orang wajib zakat/orang kaya) memiliki tanggung jawab moral terhadap mustahiq (orang yang berhak menerima zakat/orang miskin), hal ini didasarkan pada konsep ekonomi Islam, bahwa dalam harta setiap muslim terdapat hak orang miskin yang harus dipenuhi, Firman Allah Q.S. Adz-dzariyat ayat 19, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian, artinya orang miskin yang tidak meminta”. Untuk itulah Islam mensyari’atkan zakat dan amal sosial lainnya seperti; infaq, sodaqoh dan wakaf. Dengan berfungsinya pranata sosial keagamaan ini diharapkan tercipta pemerataan distribusi pendapatan, sehingga kebutuhan dasar mustahiq dapat terpenuhi. Sehingga tidak terjadi monopoli dan penumpukan harta pada satu orang atau kelompok tertentu saja, karena monopoli harta dalam arti luas dilarang dalam Islam, Firman Allah.Q.S al Hasyr ayat 7 “... Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu….”
Berangkat dari pemikiran diatas maka didirikanlah LAZIS ”MARI BERZAKAT” Ponorogo, sebagai Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh yang bergerak dibidang; Penyuluhan, Pembinaan, Perencanaan, Pengorganesasian, Pendampingan, Konseling, Pelaksanaan, Pengawasan, Pengumpulan, PendistrIbusian dan Pendayagunaan Zakat.
VISI, MISI DAN TUJUAN LAZIS ”MARI BERZAKAT”
LAZIS ”MARI BERZAKAT” beraqidah Islam ala Ahlissunnah wal jamaah dan bersifat Independen, menetapkan:
1. VISI LAZIS ”MARI BERZAKAT” adalah Terwujudnya Masyarakat Muslim, yang berakhlakul karimah, dan Sejahtera lahir-batin yang mendapat ridho Allah SWT.
2. MISI LAZIS ”MARI BERZAKAT” adalah:
a. melaksanakan Da’wah Islamiyah untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
b. mengelola Zakat untuk mengentaskan kemiskinan, menghapus kesenjangan sosial, mencerdaskan serta mensejahterakan Umat.
3. TUJUAN LAZIS ”MARI BERZAKAT” adalah mewujudkan Masyarakat Muslim yang berakhlakul karimah dan Sejahtera lahir-batin yang berkeadilan baik dibidang: politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya yang diridhoi Allah SWT,”Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur”.
PROGRAM KERJA
Zakat sebagai instrument Pengembangan ekonomi Umat Islam untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan umat, serta sebagai sumber pendanaan Da’wah Islamiyah, maka pelaksanaan pengumpulan, distribusi dan pendayagunaan zakat harus didasarkan pada prinsip dan nilai disyariatkannya Ibadah zakat serta berbasis management modern; transparans, jujur, amanah dan professional. Sehingga, baik muzakki maupun mustahiq tidak memandang Ibadah zakat sekedar memberi dan menerima bantuan yang hampa dari nilai-nilai Da’wah Islamiyah,
Untuk itu Program kerja Lazis ”MARI BERZAKAT” Ponorogo disusun sebagai berikut:
1. Pembinaan yaitu menyelenggarakan: Pengajian rutin, Penyuluhan tentang zakat, Diskusi, Seminar dan Layanan Konsultasi Zakat
2. Pengumpulan Zakat, Infaq, Sodaqoh dan Wakaf melalui kegiatan / Program: Mari Berzakat, Infaq, Sodaqoh dan wakaf, Peduli Dhuafa’, Orang Tua Asuh anak Yatim dan atau Dhuafa’, dan Tabungan Qurban,
3. Distribusi dan pendayagunaan zakat dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah dan hasil survey dimasyarakat antara lain;
a. Kelompok Fakir dan Miskin: Kelompok ini memiliki perbedaan yang signifikan akan tetapi realitasnya selalu dipersamakan. Distribusi zakatnya antara lain berbentuk; Santunan hari raya, Pembagian sembako, Pemberian Modal usaha, Pendampingan Pengembangan usaha dan Pelatihan kewirausahaan
b. Kelompok Muallaf: Kelompok orang yang masih lemah imannya atau baru masuk Islam, diberikan dalam bentuk study keislaman (paket training aqidah islmiyah), bimbingan aqidah, bantuan buku, majalah dan hasil-hasil kajian keislaman
c. Kelompok Gharimin: Kelompok orang yang berhutang dan tidak mampu melunasi atau orang yang mendapat bencana/musibah seperti; banjir, tanah longsor, kebakaran, sakit, dll. Adapun bentuk penyalurannya disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan ghorimin.
d. Kelompok Fisabilillah: adalah Para Perjuang di jalan Allah SWT. menegakkan syariat Islam, amar ma’ruf nahi mungkar dan tidak mendapatkan upah, gaji atau honor (tidak cukup untuk biaya hidup) diberikan dalam bentuk Bantuan sosial, Santunan Peduli Ustadz/ustadzah TPQ/TPA/MD, Menerbitkan Majalah/Bulletin, Training/Pelatihan Da’i, Seminar dan Penelitian
e. Kelompok Ibnu Sabil: adalah kelompok orang yang kehabisan bekalnya dalam perjalanan (musafir), yang tidak melanggar sya’riat Islam dan tidak bertujuan maksiat dan orang yang sedang menuntut ilmu tetapi tidak memiliki/kurang biaya, untuk itu diberikan dalam bentuk bea-siswa (bea-santri) bagi anak yang berprestasi atau anak tidak mampu (dhuafa’), anak yatim, anak putus sekolah, anak jalanan yang tidak berada didalam Panti Asuhan dan bimbingan belajar
f. Kelompok Memerdekakan Budak: bahwa bagian harta zakat untuk kelompok ini dipergunakan untuk membebaskan budak dan menghilangkan segala bentuk perbudakan. Dewasa ini, sudah tidak dikenal istilah perbudakan, akan tetapi yang berkembang di masyarakat adalah ketidakadilan, diskriminasi dan penindasan bagi kaum Pekerja baik didalam maupun diluar negeri. Karena itu, penyaluran harta zakat pada kelompok ini dilakukan dalam bentuk advokasi, empowering, humanisasi dan perlindungan hak-hak sebagai pekerja.
DEWAN PENGURUS
MAJLIS PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN:
Koordinator : DR.H.M. Suyudi, MAg
Anggota : M. Asvin Abdur Rohman, MPdI
Anggota : Lutfi Hadi Aminuddin, MAg
PENGURUS HARIAN:
Ketua : Drs.H.M.Subki Risya, MH
Wakil Ketua : H. Suroso, SH
Wakil Ketua : H. Budiyanto
Sekretaris : Drs.H. Usman Yudi, MPdI
Wakil Sekretaris : H. Mohamad Dardiri
Wakil Sekretaris : Thohir Fauzi
Bendahara : H. Sugeng Hariono
Wakil Bendahara : H.Mohamad Hasyim, S Ag
DIVISI:
Humas/Publikasi : Drs.H.Ghufron Prayitno Syamsuri, MSI
: Arief Muhaimin, ST
ALAMAT
Kantor : Jl. Margo Utomo No;55. Demangan, Kecamatan Siman, Kab. Ponorogo
Telepon : (0352) 312476
SMS : 081 781 2420
REKENING
BRI; a/n. LAZIS ”MARI BERZAKAT” NO. REKENING : 0070.01.045566.50.5
Catatan :
Jika Transfer Dana lewat Rekening Lazis “Mari Berzakat” Ponorogo, dimohon memberitahu Lazis “Mari Berzakat”, lewat Telpon (0352) 312476 / SMS 0817812420 untuk Program ( Zakat, Infaq, Sodaqoh dan Wakaf ) jika tidak ada informasi Dana dimasukkan dalam Program Sodaqoh
DEWAN PENGURUS LAZIS “MARI BERZAKAT”
PONOROGO
| Ttd DR. HM. Suyudi, MAg Koordinator MPP | Ttd Drs. HM. Subki Risya, MH Ketua | Ttd Drs. H. Usman Yudhi, MPdI Sekretaris |
Pimred
Pemimpin Redaksi
Drs. H. M. Subki Risya, MH
Dewan Redaksi
DR. HM. Suyudi, MAg.
M. Asvin Abdurrahman, MPdI.
Luthfi Hadi Aminuddin, MAg.
Drs. H. Usman Yudi, MPdI.
Arief Muhaimin, ST.
Drs. H. Gufron Prayitno, MSi.
Redaktur Pelaksana
Muhamad Yasin
Supriyanto
Alamat Redaksi
Jl. Margo Utomo No. 55 Demangan Siman, Ponorogo
Tlp/Fax (0352) 312 476
SMS 081 781 2420
Email :
Blog :
lazis-mariberzakat.blogspot.com
REKENING :
BRI: 0070.01.045566.50.5
PT. BPR ASWAJA
No: 33. 02. 0071
a/n
Lazis “Mari Berzakat”